
Yani (36), ibu kandung pelaku kekerasan terhadap bayinya, Feri (5 bulan), sudah dibekuk polisi. Polisi akan melakukan tes kejiwaan karena pelaku menunjukkan ciri-ciri seseorang yang mengalami ketergangguan mental, kepada pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi Sri Pamuji. Sementara itu berangsur-angsur bantuan kepada Feri terus berdatangan. Rencananya, siang ini Feri akan dikunjungi Komnas Anak. Seperti diketahui, Feri mengalami luka patah tulang di kedua tangan dan kakinya. Dia mengalami kekerasan yang diduga kuat dilakukan ibunya sendiri. KF/v/viva